Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, syarat untuk menjadi Arsitek adalah wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). STRA merupakan bukti tertulis bagi Arsitek untuk dapat melakukan Praktik Arsitek. Pemegang STRA bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil terhadap ketentuan kriteria tata bangunan dan ketentuan kriteria keandalan bangunan gedung yang dirancangnya.

Tanggung jawab ini berlaku di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia. Selain itu, Praktik Arsitek yang profesional harus mampu meningkatkan nilai tambah dan daya guna karya arsitektur itu sendiri. Dengan demikian, Arsitek menjadi salah satu profesi yang membantu pemerintah memfasilitasi tertib pembangunan melalui perencanaannya.

Total Jumlah STRA di Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan tanggal 15/12/2023 adalah 105 (seratus lima) lembar, yang tentunya terus akan bertambah seiring jalannya waktu.