Untuk menjadi Anggota dari IAI Sulawesi Tengah, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh, dimulai dari Pendaftaran Calon Anggota Baru (seterusnya akan disebut sebagai CAB). Pendaftaran CAB dibuka bagi semua lulusan S1 jurusan Arsitektur dari universitas di dalam maupun luar negeri yang terakreditasi, dan dapat dilakukan melalui Sekretariat IAI Sulteng.

Keanggotaan :

  • Keanggotaan IAI ditetapkan oleh Pengurus Nasional IAI;
  • Keanggotaan IAI bersifat Perseorangan, bukan badan, lembaga atau kelompok orang;
  • Keanggotaan IAI bersifat Aktif, terpanggil menjadi anggota atas kehendak sendiri serta memenuhi kewajiban organisasi; dan
  • Keanggotaan IAI bersifat Khusus, untuk seseorang yang berjasa pada pengembangan organisasi, profesi arsitek, dan arsitektur di Indonesia.

Penerimaan Keanggotaan Biasa :

Calon anggota biasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Salinan sah ijazah atau dokumen bukti tanda lulus pendidikan tinggi arsitektur atau yang setara;
  • Memiliki Sertifikat Penataran Kode Etik & Kaedah Tata Laku Profesi Arsitek;
  • Pas foto 4 x 6, 2 (dua) lembar;
  • Rekomendasi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota IAI yang memiliki STRA, yang mengenal pemohon dan secara moral bertanggung jawab terhadap integritas calon anggota; dan
  • Mengisi formulir pendaftaran yang dapat di download disini.

Setelah pendaftaran dilakukan, seluruh berkas formulir Pendaftaran CAB akan diperiksa oleh pihak Admin. Pendaftar akan dihubungi untuk proses pembayaran biaya administrasi dan iuran keanggotaan 1 tahun pertama.

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sulawesi Tengah memiliki anggota berkisar 378 (tiga ratus tujuh puluh delapan) orang yang tentunya terus akan bertambah mengingat kedudukan Ikatan Arsitek Indonesia telah dipertegas oleh UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan turunannya PP 15 Tahun 2021 tentang Aturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, yang akan menjadi magnet tersendiri bagi alumni Arsitektur untuk tergabung bersama.