Bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan perizinan lain.

Dimana dalam perjalanannya Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki “Lisensi Arsitek” yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penerbitan & Perpanjangan Lisensi Arsitek, yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 2 Mei 2023.